Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mempunyai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
“Secara umum, kebijakan pemberian THR ini telah dialokasikan dalam APBN tahun 2023 melalui kementerian atau lembaga dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polisi. Dari DAU Rp17,4 triliun ASN daerah bisa ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah,” katanya.
Sri Mulyani menambahkan untuk anggaran THR pensiunan dan penerima pensiunan akan bersumber dari Bendahara Umum Negara senilai Rp9,8 triliun.
Selain itu, karena ada komponen baru bagi guru-guru ASN daerah yang tidak mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer sebanyak Rp2.1 triliun.
Pemberian THR dan tambahannya ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian terhadap aparatur negara termasuk tenaga pendidik, pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, juga diharapkan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas menambahkan THR ini merupakan salah satu penghargaan dari pemerintah terhadap kontribusi ASN dan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan publik.
Baca Juga: Fiqih Puasa di Bulan Ramadhan, dari Syarat Sah, Syarat Wajib, Rukun hingga Pembatalan Puasa
“Kami berterima kasih kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik,” katanya.***