BERITASUKOHARJO.com – Kabar gembira yang ditunggu-tunggu, Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 dianggarkan akan cair sebelum Lebaran 2023. Kabar baik ini tentunya bisa berdampak pada ketebalan kantong para pegawai ya.
Pasalnya bonus yang nantinya akan diberikan pemerintah kepada para ASN dan pensiunan berupa uang THR dan gaji ke-13 akan cair sebelum lebaran. Hal ini membuat gembira ASN karena dengan begitu mereka bisa menstabilkan keuangannya setelah Ramadhan.
Kebutuhan di lebaran memang cukup banyak, sehingga dengan adanya pencairan THR dan gaji ke-13 nantinya mampu membantu keuangan para ASN dan pensiunan. Lalu, berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima? Simak ulasan berikut ini ya.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram Kementerian Keuangan Indonesia @kemenkeuri menjelaskan mengenai THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan.
“THR dan Gaji ke-13 untuk ASN sudah diumumkan. Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga dilengkapi dengan tambahan program perlindungan sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur lebaran,” tulis Kemenkeu.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji / pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja. Hal ini digunakan untuk upaya mendorong konsumsi kelas menengah dalam percepatan pemulihan ekonomi.
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah sendiri terbagi menjadi 3 sebagai berikut: