BERITASUKOHARJO.com - Kabar gembira, guru dan dosen ASN yang selama ini tidak mendapat tunjangan profesi atau tunjangan kinerja akan mendapat tambahan selain THR 2023. Anggaran untuk tambahan ini nantinya bersumber dari pemerintah pusat.
Informasi ini menjadi angin segar bagi para guru dan dosen PNS yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan profesi. Akhirnya, mereka akan mendapatkan tambahan THR 2023 seperti ASN lainnya.
Tambahan selain THR ini baru pertama kali diberikan pada tahun 2023. Nantinya, mereka akan mendapatkan tambahan yang jumlahnya sudah ditentukan oleh pemerintah
Seperti diketahui, pemerintah akan segera membagikan THR kepada ASN, TNI/Polri dan pensiunan maupun penerima pensiunan secepatnya pada H-10 atau 4 April 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR ini berdasarkan pada PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.
“Diberikan sesuai gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelasnya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 melalui Kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Rabu, 29 Maret 2023.
Sri Mulyani mengatakan bahwa bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.