Simak! 3 Golongan yang Berhak Mendapat THR Keagamaan, Apakah Anda Termasuk? Berikut Ulasan Lengkapnya

- 29 Maret 2023, 12:03 WIB
3 golongan yang berhak mendapat THR
3 golongan yang berhak mendapat THR /pixabay.com/@5851928-5851928//

BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah sudah menetapkan pencairan THR dilakukan H-7 sebelum Lebaran 2023. Siapa saja golongan yang berhak mendapat THR keagamaan, apakah Anda termasuk?

Artikel kali ini akan mengulas tentang siapa saja 3 golongan yang berhak mendapat THR keagamaan atau THR Idul Fitri 2023.

Para pekerja atau buruh baik itu pekerja tetap, pekerja perjanjian waktu tertentu atau pekerja lepas wajib tahu tentang golongan penerima THR.

Baca Juga: THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Menaker Sampaikan Sanksi Tegas dan Minta Gubernur Awasi Pelaksanaannya

Dirangkum BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram @kemnaker, berikut 3 golongan yang berhak mendapat THR keagamaan.

1.Pekerja PKWT yang Memiliki Masa Kerja 1 Bulan

Golongan pertama yang berhak mendapat THR keagamaan adalah pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas atau lebih dikenal dengan istilah PKWT.

THR juga diberikan pada perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku atau dikenal dengan PKWTT.

Golongan pekerja atau buruh yang masuk kategori PKWT dan PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat THR keagamaan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x