BERITASUKOHARJO.com – Menaker atau Menteri Tenaga Kerja menyampaikkan hal-hal penting di konferensi pers pada tanggal 27 Maret 2023. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat edaran terkait THR Lebaran 2023 yang sudah banyak dinantikan oleh masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar secara online tersebut, Menaker menyampaikan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalamnya dibahas mengenai aturan THR Lebaran yang berlaku.
Disebutkan bahwa THR Lebaran wajib cair atau diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR Lebaran pada setiap karyawan langsung secara lunas, tidak dicicil.
Apabila ada perusahaan yang lalai atau ‘bandel’ dalam proses cair tersebut, terdapat sanksi tegas yang akan diberikan. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi yang diberikan yaitu:
1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.