BERITASUKOHARJO.com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah merilis surat edaran terkait THR Lebaran 2023. Surat edaran tersebut disampaikan melalui konferensi pers online, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Di dalamnya, dibahas aturan mengenai pelaksanaan pemberian THR Lebaran yang berlaku saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan jika THR Lebaran 2023 wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran. Tunjangan ini juga wajib dibayar lunas, tanpa dicicil.
Menaker RI, Ida Fauziyah, meminta agar seluruh perusahaan mematuhi surat edaran tersebut. Bahkan, ia meminta agar gubernur dan jajarannya turut mengawasi pembagian THR Lebaran 2023 ini.
Berbicara mengenai THR Lebaran 2023, ada 3 golongan atau kelompok yang berhak mendapatkan tunjangan ini.
Berikut informasi detailnya lengkap dengan cara perhitungan yang telah BeritaSukoharjo.com kutip dari laman Instagram @kemnaker.
3 Golongan yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2023
Terkait THR Lebaran 2023 ini ada 3 golongan yang berhak mendapatkannya. Adapun 3 golongan tersebut, yaitu: