Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan secara Gratis! Perhatikan Kriteria dan Jenis Usulannya!

- 20 Februari 2024, 14:47 WIB
Simak informasi PBI JK agar bisa mendapat BPJS kesehatan secara gratis
Simak informasi PBI JK agar bisa mendapat BPJS kesehatan secara gratis /ANTARA/Irwansyah Putra.

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bansos berupa Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di tahun 2024 sebagai sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PBI JK merupakan jaminan perlindungan kesehatan dan hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu maupun fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, maka bisa mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan secara gratis yang telah ditanggung oleh pemerintah dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: KUR Bank BTN Tawarkan Pembiayaan hingga Rp500 Juta! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini!

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut adalah informasi mengenai cara pemanfaatan PBI JK 2024, kriterianya, juga jenis-jenis usulan yang harus diketahui oleh masyarakat.

Cara Memanfaatkan PBI JK 2024

Sebagian besar masyarakat yang namanya tercantum dalam cekbansos.kemensos.co.id, mempertanyakan apakah bantuan sosial (bansos) PBI JK juga dapat dicairkan melalui kantor pos dan bank himbara seperti bansos lainnya atau tidak.

Sayangnya, PBI JK tidak dapat diuangkan oleh penerima yang terdaftar. Namun, tak perlu khawatir, penerima masih bisa memanfaatkan bantuan PBI JK dalam wujud lainnya.

Ketika menggunakan fasilitas rumah sakit maupun pusat pelayanan kesehatan lain, PBI JK dapat digunakan untuk menanggung biaya yang dikeluarkan saat itu.

Baca Juga: CATAT! Ternyata Hanya 5 Golongan Ini Penerima PIP Tahun 2024, Para Pelajar Wajib Tahu!

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x