Freelancer Wajib Dapat THR Lebaran 2023, Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

- 29 Maret 2023, 13:55 WIB
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas /Pexels/Ahsanjaya

BERITASUKOHARJO.com – Pada tahun 2023 ini, freelancer atau pekerja lepas berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran dari perusahaannya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang digelar secara online.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa THR Lebaran wajib diberikan kepada setiap karyawan, baik itu yang terikat perjanjian kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) ataupun perjanjian kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), termasuk bagi para freelancer.

“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas (freelancer) yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, pada Selasa, 28 Maret 2023 yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.

Baca Juga: Super Praktis Tanpa Ulen, Resep Donat Anti Kempes yang Wajib Dicoba, Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023

Adapun hitungan besaran THR Lebaran bagi freelancer ini sedikit berbeda dengan pekerja pada umumnya. Pada konferensi online tersebut, Ida menjelaskan terdapat dua kategori perhitungan THR bagi pekerja harian lepas atau freelancer.

Bagi freelancer yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak mendapat upah sebesar rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, bagi freelancer yang baru saja memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan upah yang proporsional.

Baca Juga: Link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028, Berikut Informasi Lengkapnya!

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x