Menaker Himbau Segala Keluhan dan Penyimpangan Pelaksanaan Pembayaran THR Dilaporkan Pada Link Ini!

- 29 Maret 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi - link keluhan dan penyimpangan pembayaran THR dari Menaker
Ilustrasi - link keluhan dan penyimpangan pembayaran THR dari Menaker /Freepik/jcomp

BERITASUKOHARJO.com – Telah terbit Surat Edaran atau SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 oleh Menaker Ida Fauziyah pada 28 Maret 2023.

Menaker menghimbau perusahaan bisa segera melakukan pembayaran THR ini paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dan juga dibayarkan secara penuh bukan dicicil.

Apabila pekerja/buruh merasa mengalami keluhan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pembayaran THR, diharap segera melaporkannya.

Pelaporan keluhan dan penyimpangan tersebut bisa dilakukan pekerja/buruh dengan mudah via online pada link: https://poskothr.kemnaker.go.id atau bisa juga secara offline melalui Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 yang ada di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Hore! THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Segini Besarannya

Menaker juga menghimbau kepada para Gubernur dan jajarannya untuk bantu mengawal supaya perusahaan yang ada di kabupaten/kota wilayah masing-masing tersebut bisa melakukan pembayaran THR Lebaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Maret 2023, penegakan hukum dan pembentukan posko THR sebagai kepastian hukum dan koordinasi yang efektif, maka arahan Menaker untuk Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan hal-hal berikut ini:

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x