BERITASUKOHARJO.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, secara resmi menerbitkan surat edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Pemberian THR ini wajib bagi setiap perusahaan kepada buruh atau karyawannya dan ia mengimbau THR keagamaan harus dibayarkan penuh/tidak boleh dicicil.
Menaker menyampaikan jika THR ini harus sudah dibayarkannya paling lambat adalah maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran 2023.
THR ini dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau kurang dari itu dengan beberapa ketentuan perhitungan yang sudah ditetapkan.
Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website Sekretariat Kabinet RI pada Rabi, 29 Maret 2023, berikut ini cara perhitungan nominal rupiah yang akan diperoleh pekerja/buruh pada THR Lebaran 2023 ini yaitu:
1. THR Pekerja/Buruh Masa Kerja 12 Bulan
Adapun nominal untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, akan mendapatkan THR Lebaran 2023 ini sebesar satu bulan upah yang biasanya diperolehnya.
Namun, jika perusahaan memutuskan untuk memberikan nominal THR lebih baik dibandingkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) dan diatur dalam surat perjanjian kerja/peraturan perusahaan.