Simak! Menaker Imbau THR Cair Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran 2023, Begini Cara Perhitungan Nominalnya

- 29 Maret 2023, 13:26 WIB
Beberapa informasi terkait THR
Beberapa informasi terkait THR /FREEPIK/freepik/Freepik/freepik.

BERITASUKOHARJO.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, secara resmi menerbitkan surat edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Pemberian THR ini wajib bagi setiap perusahaan kepada buruh atau karyawannya dan ia mengimbau THR keagamaan harus dibayarkan penuh/tidak boleh dicicil.

Menaker menyampaikan jika THR ini harus sudah dibayarkannya paling lambat adalah maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran 2023.

Baca Juga: Link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028, Berikut Informasi Lengkapnya!

THR ini dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau kurang dari itu dengan beberapa ketentuan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website Sekretariat Kabinet RI pada Rabi, 29 Maret 2023, berikut ini cara perhitungan nominal rupiah yang akan diperoleh pekerja/buruh pada THR Lebaran 2023 ini yaitu:

1. THR Pekerja/Buruh Masa Kerja 12 Bulan

Adapun nominal untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, akan mendapatkan THR Lebaran 2023 ini sebesar satu bulan upah yang biasanya diperolehnya.

Baca Juga: Super Praktis Tanpa Ulen, Resep Donat Anti Kempes yang Wajib Dicoba, Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023

Namun, jika perusahaan memutuskan untuk memberikan nominal THR lebih baik dibandingkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) dan diatur dalam surat perjanjian kerja/peraturan perusahaan.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x