BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah akan membayarkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan serta penerima pensiun cair dimulai H-10 sebelum Lebaran atau 4 April 2023.
Pemberian THR ini berdasarkan pada PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.
Pemerintah akan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebagai pemulihan ekonomi pasca-covid dan pemulihan dari resesi global.
Baca Juga: Kemensos Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana Melalui Program Lumbung Sosial
Informasi mengenai pemberian THR ASN ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 melalui Kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Rabu, 29 Maret 2023 yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa besaran THR tahun 2023 disesuaikan dengan gaji pokok atau pensiunan pokok dan ditambah tunjangan yang melekat pada gaji, yakni ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya sebagaimana tahun 2022 lalu. Pemberian THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN tahun 2023.
Sri Mulyani menjelaskan jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polisi sejumlah 1,8 juta orang, kemudian ASN daerah termasuk guru sekitar 3,7 juta dan pensiunan serta penerima pensiun 2,9 juta.