YES! Guru dan Dosen ASN Tanpa Tunjangan Profesi Dapat Tambahan Selain THR 2023, Simak Penjelasannya

29 Maret 2023, 18:29 WIB
THR tambahan untuk guru dan dosen tanpa tunjangan profesi di tahun 2023 /Pexels/Christina Morillo

BERITASUKOHARJO.com - Kabar gembira, guru dan dosen ASN yang selama ini tidak mendapat tunjangan profesi atau tunjangan kinerja akan mendapat tambahan selain THR 2023. Anggaran untuk tambahan ini  nantinya  bersumber dari pemerintah pusat.

Informasi ini menjadi angin segar bagi para guru dan dosen PNS yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan profesi. Akhirnya, mereka akan mendapatkan  tambahan THR 2023 seperti ASN lainnya.

Tambahan selain THR ini baru pertama kali diberikan pada tahun 2023. Nantinya, mereka akan mendapatkan tambahan yang jumlahnya sudah ditentukan oleh pemerintah

Baca Juga: Bikin Ngiler! Inilah Cara Baru Memasak Indomie yang Lebih Beda dan Lezat, Jadi Cemilan Malam Setelah Tarawih

Seperti diketahui, pemerintah akan segera membagikan THR  kepada ASN, TNI/Polri dan pensiunan maupun penerima pensiunan secepatnya pada H-10  atau 4 April 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan  pemberian THR ini berdasarkan pada PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.

“Diberikan sesuai gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelasnya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 melalui Kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Berangkat dari Jakarta, Cek 15 Daftar Rute Mudik Gratis TASPEN Berdasarkan Provinsi Jelang Lebaran 2023

Sri Mulyani mengatakan bahwa bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mempunyai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

“Secara umum, kebijakan pemberian THR ini telah dialokasikan dalam APBN  tahun 2023 melalui kementerian atau lembaga dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polisi. Dari DAU Rp17,4 triliun ASN daerah  bisa ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah,” katanya.

Sri Mulyani menambahkan  untuk anggaran THR pensiunan dan penerima pensiunan akan bersumber dari Bendahara Umum Negara senilai Rp9,8 triliun.

Baca Juga: Menu Sahur Berkuah Paling Praktis Cuma Olah 3 Bahan ini Jadi Sayur Hidangan Terbaik Bikin Semangat Puasa

Selain itu, karena ada komponen baru bagi guru-guru ASN daerah yang tidak mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer sebanyak Rp2.1 triliun.

Pemberian THR dan tambahannya ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian terhadap aparatur negara termasuk tenaga pendidik, pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, juga diharapkan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas menambahkan THR ini merupakan salah satu penghargaan dari pemerintah terhadap kontribusi ASN dan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan publik.

Baca Juga: Fiqih Puasa di Bulan Ramadhan, dari Syarat Sah, Syarat Wajib, Rukun hingga Pembatalan Puasa

“Kami berterima kasih kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik,” katanya.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler