Dasar hukum dari sanksi/denda yang akan diberikan ke perusahaan itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***
Dasar hukum dari sanksi/denda yang akan diberikan ke perusahaan itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***
Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti