Menaker Himbau Segala Keluhan dan Penyimpangan Pelaksanaan Pembayaran THR Dilaporkan Pada Link Ini!

- 29 Maret 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi - link keluhan dan penyimpangan pembayaran THR dari Menaker
Ilustrasi - link keluhan dan penyimpangan pembayaran THR dari Menaker /Freepik/jcomp

BERITASUKOHARJO.com – Telah terbit Surat Edaran atau SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 oleh Menaker Ida Fauziyah pada 28 Maret 2023.

Menaker menghimbau perusahaan bisa segera melakukan pembayaran THR ini paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dan juga dibayarkan secara penuh bukan dicicil.

Apabila pekerja/buruh merasa mengalami keluhan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pembayaran THR, diharap segera melaporkannya.

Pelaporan keluhan dan penyimpangan tersebut bisa dilakukan pekerja/buruh dengan mudah via online pada link: https://poskothr.kemnaker.go.id atau bisa juga secara offline melalui Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 yang ada di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Hore! THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Segini Besarannya

Menaker juga menghimbau kepada para Gubernur dan jajarannya untuk bantu mengawal supaya perusahaan yang ada di kabupaten/kota wilayah masing-masing tersebut bisa melakukan pembayaran THR Lebaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Maret 2023, penegakan hukum dan pembentukan posko THR sebagai kepastian hukum dan koordinasi yang efektif, maka arahan Menaker untuk Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan hal-hal berikut ini:

1. Menghimbau para perusahaan membayarkan THR Lebaran 2023 kepada para pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Baca Juga: Lepas Dahaga dengan Buko Leci Sebagai Takjil Buka Puasa, Begini Cara Buatnya

2. Membentuk Posko THR 2023 di wilayang masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan website https://poskothr.kemnaker.go.id.

3. Mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayahnya masing-masing.

Berikut ini panduan penggunaan aplikasi Posko THR sebagai berikut:

1. Login pada link https://poskothr.kemnaker.go.id.

2. Klik pada menu ‘Masuk’.

Baca Juga: Kemensos Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana Melalui Program Lumbung Sosial

3. Daftarkan diri pada link https://account.kemnaker.go.id/.

4. Layanan konsultasi THR:

a. Pilih menu ‘Konsultasi THR’.

b. Pilih zona wilayah tempat bekerja.

c. Konsultasikan permasalahan THR yang sedang dialami, tetapi jika belum kunjung terselesaikan maka bisa masuk ke poin ke-5.

Baca Juga: Ide Jualan Ramadhan 2023: Bikin Takjil Pakai Resep Cilok Ini Rasanya Enak dan Bumbu Pedasnya Bikin Ketagihan

5. Layanan pengaduan THR:

a. Pilih menu ‘Pengaduan THR’.

b. Pekerja/buruh mengisi formulir.

c. Membuat pelaporan.

Selain melalui website/aplikasi Posko THR, Anda juga bisa melaporkan atau membuat pengaduan terkait THR 2023 melalui call center (1500 – 630) dan WhatsApp (08119521150/08119521151).

Baca Juga: DIBUKA! Program Mudik Gratis 2023 TASPEN, Ini Jadwal dan Rute Perjalanan, Kuota Terbatas!

Selain itu, bisa melalui posko tatap muka pusat yang ada di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B, Lantai 1, DKI Jakarta dengan jam operasional 08.00 sampai 14.00 WIB.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja/buruh makan akan dikenakan dengan 5% dari total yang harus dibayarkan.

Sementara, untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif di antaranya yaitu:

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Bersama TASPEN, Berikut Cara Pendaftaran, Syarat, Hingga Rute Perjalanan, Buruan Daftar!

- Teguran tertulis dari Kemnaker.

- Pembatasan kegiatan usaha.

- Penghentian proses produksi baik itu sebagian atau keseluruhan.

- Pembekuan kegiatan usaha.

Dasar hukum dari sanksi/denda yang akan diberikan ke perusahaan itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x