Baca Juga: DIBUKA! Program Mudik Gratis 2023 TASPEN, Ini Jadwal dan Rute Perjalanan, Kuota Terbatas!
Selain itu, bisa melalui posko tatap muka pusat yang ada di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B, Lantai 1, DKI Jakarta dengan jam operasional 08.00 sampai 14.00 WIB.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja/buruh makan akan dikenakan dengan 5% dari total yang harus dibayarkan.
Sementara, untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif di antaranya yaitu:
- Teguran tertulis dari Kemnaker.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian proses produksi baik itu sebagian atau keseluruhan.
- Pembekuan kegiatan usaha.