1. Menghimbau para perusahaan membayarkan THR Lebaran 2023 kepada para pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Lepas Dahaga dengan Buko Leci Sebagai Takjil Buka Puasa, Begini Cara Buatnya
2. Membentuk Posko THR 2023 di wilayang masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan website https://poskothr.kemnaker.go.id.
3. Mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayahnya masing-masing.
Berikut ini panduan penggunaan aplikasi Posko THR sebagai berikut:
1. Login pada link https://poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik pada menu ‘Masuk’.
Baca Juga: Kemensos Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana Melalui Program Lumbung Sosial
3. Daftarkan diri pada link https://account.kemnaker.go.id/.
4. Layanan konsultasi THR: