Menaker Himbau Segala Keluhan dan Penyimpangan Pelaksanaan Pembayaran THR Dilaporkan Pada Link Ini!

- 29 Maret 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi - link keluhan dan penyimpangan pembayaran THR dari Menaker
Ilustrasi - link keluhan dan penyimpangan pembayaran THR dari Menaker /Freepik/jcomp

1. Menghimbau para perusahaan membayarkan THR Lebaran 2023 kepada para pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Baca Juga: Lepas Dahaga dengan Buko Leci Sebagai Takjil Buka Puasa, Begini Cara Buatnya

2. Membentuk Posko THR 2023 di wilayang masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan website https://poskothr.kemnaker.go.id.

3. Mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayahnya masing-masing.

Berikut ini panduan penggunaan aplikasi Posko THR sebagai berikut:

1. Login pada link https://poskothr.kemnaker.go.id.

2. Klik pada menu ‘Masuk’.

Baca Juga: Kemensos Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana Melalui Program Lumbung Sosial

3. Daftarkan diri pada link https://account.kemnaker.go.id/.

4. Layanan konsultasi THR:

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x