Contoh Perhitungan Besaran THR Lebaran bagi Freelancer
Seorang freelancer baru saja bekerja selama 3 bulan di suatu perusahaan. Pendapatannya selama 3 bulan tersebut yaitu bulan pertama Rp900.000, bulan kedua Rp1.100.000, dan bulan ketiga Rp1.200.000. Maka perhitungan yaitu:
(Rp900.000 + Rp1.100.000 + Rp1.300.000) : 3 (jumlah bulan kerja) = Rp1.100.000
Rata-rata gaji bulanan dari freelancer tersebut yaitu Rp1.100.000.
Perhitungan besaran THR Lebaran yang akan didapat oleh freelancer tersebut yaitu:
Masa kerja : 12 x rata-rata gaji bulanan
= 3 : 12 x 1.100.000 = 275.000
Oleh karena itu, THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada freelancer tersebut yaitu Rp275.000.
Baca Juga: 3 Kelompok yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2023, Lengkap dengan Cara Perhitungannya