Freelancer Wajib Dapat THR Lebaran 2023, Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

- 29 Maret 2023, 13:55 WIB
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas /Pexels/Ahsanjaya

Contoh Perhitungan Besaran THR Lebaran bagi Freelancer

Seorang freelancer baru saja bekerja selama 3 bulan di suatu perusahaan. Pendapatannya selama 3 bulan tersebut yaitu bulan pertama Rp900.000, bulan kedua Rp1.100.000, dan bulan ketiga Rp1.200.000. Maka perhitungan yaitu:

(Rp900.000 + Rp1.100.000 + Rp1.300.000) : 3 (jumlah bulan kerja) = Rp1.100.000

Rata-rata gaji bulanan dari freelancer tersebut yaitu Rp1.100.000.

Baca Juga: Simak! Menaker Imbau THR Cair Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran 2023, Begini Cara Perhitungan Nominalnya

Perhitungan besaran THR Lebaran yang akan didapat oleh freelancer tersebut yaitu:

Masa kerja : 12 x rata-rata gaji bulanan 

= 3 : 12 x 1.100.000 = 275.000

Oleh karena itu, THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada freelancer tersebut yaitu Rp275.000.

Baca Juga: 3 Kelompok yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2023, Lengkap dengan Cara Perhitungannya

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x