Cek Alur, Tanggal Cair THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023, Lengkap PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pensiunan

- 25 Maret 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi - Cek Alur, Tanggal Cair THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023, Lengkap PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pensiunan
Ilustrasi - Cek Alur, Tanggal Cair THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023, Lengkap PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pensiunan /Freepik/Jcomp/

BERITASUKOHARJO.com - Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dipastikan mendapatkan THR dan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Namun sebelum itu, ada informasi penting tentang bagaimana alur pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 dan kapan tanggal cairnya. Berikut simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Tahun ini semua pegawai PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 - 100 persen THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Rekomendasi Kreasi 30 Bentuk Kue Nastar yang Cantik, Cocok Jadi Ide Bisnis Lebaran Unik Dijamin Laris Manis

Namun sesuai peraturan yang tertuang pada PP nomor 16 tahun 2022 bahwa THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiun akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

THR dan gaji ke 13 ini akan didapatkan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Mendapatkan tunjangan yang sudah disebutkan di atas hanya untuk ASN dan PPPK instansi pusat saja. Untuk PNS masih bergantung pada peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Wajib Baca! Benarkah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Khalid Basalamah

Untuk itu, berikut simak cek alur pencairan THR dan gaji ke 13 lengkap untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan yang sudah dirangkum BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube ADIBDEVIA CHANNEL.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x