Freelancer Wajib Dapat THR Lebaran 2023, Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

- 29 Maret 2023, 13:55 WIB
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas
Informasi dari Menteri Keuangan, Ida Fauziyah terkait THR 2023 untuk freelancer atau pekerja lepas /Pexels/Ahsanjaya

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga menyampaikan THR Lebaran harus diberikan lunas selambat-lambatnya H-7 Lebaran, atau tepatnya pada tanggal 15 Maret 2023.

Apabila ada perusahaan yang lalai atau tidak mengikuti surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi ini disandarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi yang akan dikenakan yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Gurih Nikmat! Ini Resep Risol Kampung untuk Takjil Andalan di Bulan Puasa, Bikinnya Mudah Kulit Anti Sobek

Menteri Ketenagakerjaan juga meminta agar gubernur dan jajarannya mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran ini.***

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x