Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga menyampaikan THR Lebaran harus diberikan lunas selambat-lambatnya H-7 Lebaran, atau tepatnya pada tanggal 15 Maret 2023.
Apabila ada perusahaan yang lalai atau tidak mengikuti surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi ini disandarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi yang akan dikenakan yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan juga meminta agar gubernur dan jajarannya mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran ini.***