Catat! Cara Pengurusan UMKM Jadi Badan Usaha Lebih Mudah Melalui Kerja Sama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia

- 5 Maret 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia /Freepik/tirachardz

5. Jika mengalami kendala, bisa menggunakan fitur live chat untuk solusinya.

Baca Juga: Membayar Fidyah Menggantikan Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bolehkah?

Jenis badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku UMKM di Indonesia yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Syarat pendiriannya pun berbeda, CV lebih mudah dibandingkan dengan PT, sehingga lebih banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai CV.

Perbedaannya yaitu CV jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, hal ini disebabkan tidak adanya dikarenakan regulasi yang mengaturnya. Sementara, PT adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bahkan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan yang mengatur terkait PT juga telah mengalami perubahan. Melalui website SMESCO Indonesia dijelaskan cara mendaftar badan usaha berbentuk CV atau PT yaitu:

Baca Juga: Cepat Lelah saat Puasa Ramadhan? Ini 8 Makanan Sehat untuk Sahur agar Tetap Berenergi Sepanjang Hari

CV (Commanditaire Vennootschap)

Syarat Umum:

- FC e-KTP dan KK Peserta Aktif dan Pasif.

- FC NPWP Peserta Aktif dan Pasif.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x