Catat! Cara Pengurusan UMKM Jadi Badan Usaha Lebih Mudah Melalui Kerja Sama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia

- 5 Maret 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia /Freepik/tirachardz

- FC bukti kepemilikan tempat usaha, atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung lainnya.

- IMB, diperuntukan untuk UMKM jika bangunan itu milik sendiri.

- Foto dari lokasi usaha (tampak dalam dan luar).

Baca Juga: Tak Perlu Keluarin Uang Pergi Ke Pizza Hut, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas, Intip Cara Buatnya!

Syarat Khusus:

- Pendirian CV minimal oleh dua orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif.

- Pendiri CV harus berstatus sebagai WNI.

- Wajib kepemilikan usaha 100% oleh pemilik usaha lokal, tidak diperkenankan partisipasi pihak asing.

- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris diketik dalam Bahasa Indonesia berisi nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV, dan nama sekutu yang berkuasa.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x