- FC bukti kepemilikan tempat usaha, atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung lainnya.
- IMB, diperuntukan untuk UMKM jika bangunan itu milik sendiri.
- Foto dari lokasi usaha (tampak dalam dan luar).
Baca Juga: Tak Perlu Keluarin Uang Pergi Ke Pizza Hut, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas, Intip Cara Buatnya!
Syarat Khusus:
- Pendirian CV minimal oleh dua orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif.
- Pendiri CV harus berstatus sebagai WNI.
- Wajib kepemilikan usaha 100% oleh pemilik usaha lokal, tidak diperkenankan partisipasi pihak asing.
- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris diketik dalam Bahasa Indonesia berisi nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV, dan nama sekutu yang berkuasa.
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu