Catat! Cara Pengurusan UMKM Jadi Badan Usaha Lebih Mudah Melalui Kerja Sama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia

- 5 Maret 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia /Freepik/tirachardz

BERITASUKOHARJO.com – Pelaku UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan diri menjadi sebuah badan usaha. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengembangan usaha, kemungkinan menembus pasar global, sarana promosi, dan bukti patuh pada hukum.

Pelaku UMKM yang memiliki status sebagai badan usaha akan membantu menunjang perkembangan bisnisnya. Badan usaha dalam hal ini akan mempermudah akses pinjaman keuangan, bantuan dari pemerintah, mengikuti tender, dan lain-lain.

Upaya KemenkopUKM untuk mendukung kemudahan dan percepatan akses pelaku UMKM yang akan membuat badan usaha yaitu bekerja sama dengan KontrakHukum.com dan SMESCO Indonesia. Adapun fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan via online sehingga lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Instagram @kemenkopukm pada 5 Maret 2023, pelaku UMKM yang akan mengurus menjadi badan usaha tidak perlu ribet, cukup mudah dan cepat, dengan cara pengurusan sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Simak Kategorinya, Takaran, dan Waktu Penyaluran

1. Masuk ke website https://badan-usaha.smesco.go.id/.

2. Isi nama badan usaha yang akan dibuat.

3. Pilih jenis badan usaha, seperti PT, PT Perseorangan, dan CV.

4. Melengkapi data-data yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x