Prosedur dan Tahapan Pendirian PT
- Melakukan pengajuan nama perusahaan, dan pembayaran melalui sistem pelayanan di laman https://ahu.go.id.
- Akta Perusahaan harus memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan yang disahkan KEMENKUMHAM Republik Indonesia.
- Melakukan pengajuan izin pendirian badan hukum dan melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pengajuan SIUP yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id sedangkan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID pengenal usaha.
- Pendaftaran PT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman https://ereg.pajak.go.id.