Prosedur dan Tahapan Pendirian CV
- Menentukan dua pendiri CV, kemudian menentukan Peserta Aktif untuk gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas, sedangkan Peserta Pasif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.
- Akta Perusahaan diperoleh dengan menghubungi notaris terdekat, untuk harga pembuatan CV berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta.
- Pemilik usaha akan mendapatkan NPWP dan surat keterangan wajib pajak badan.
- Mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri dengan tujuan untuk mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri berwenang. Sesuai pasal 23 KUHD, Pengadilan Negeri yang dituju yaitu berada di daerah tempat CV berada. Setelah pendaftaran berhasil, maka tunggu persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri yang membutuhkan waktu sampai 2 bulan.
- SIUP dan NIB, melalui Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan, Salah Satunya sebagai Media Penghapus Dosa
PT (Perseroan Terbatas)
Syarat Umum:
- FC e-KTP pemegang saham.