BERITASUKOHARJO.com – Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nah, ternyata salah satu persyaratan pengajuan KUR 2023, yakni adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bedasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, terutama pada poin kedua terkait keputusan khusus kepada Menteri coordinator bidang perekonomian.
Dijelaskan bahwasanya penerima KUR 2023 memiliki kewajiban untuk menjadi peserta aktif dalam program BPJS.
Hal ini memberikan dampak baik, terutama bagi perbankan, karena terdapat jaminan asuransi pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko kredit macet yang mungkin terjadi pada peminjam yang sudah tutup usia.
Oleh karena itu, bagi peminjam KUR bisa dimulai dari sekarang untuk pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan.