Gawat! Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kena Denda, Benarkah?

- 5 Juli 2022, 23:15 WIB
Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kena Denda. Benarkah?
Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kena Denda. Benarkah? /pixabay/emaji/
BERITASUKOHARJO.com - Untuk para peserta yang telat bayar iuran BPJS katanya akan kena denda. Namun, sebenarnya peserta yang telat bayar iuran BPJS tersebut tidak mendapat denda.
 
Hanya saja, peserta yang telat bayar iuran BPJS mengalami status kepesertaannya akan diberhentikan.
 
Sementara itu, para peserta juga akan mendapatkan pinalti apabila telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
 
Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan untuk sementara waktu.
 
Maka dari itu, masyarakat  yang mempunyai BPJS wajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. 
 
 
Apabila peserta atau masyarakat telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan mendapatkan konsekuensinya.
 
"Bagi masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Namun, tidak lupa juga ada penalti bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran/denda BPJS Kesehatan," tulis akun @indonesiabaik.id dalam unggahan Instagramnya yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.
 
Seperti apa denda yang bisa diterapkan?
 
1. Peserta tidak akan dikenai denda, tetapi status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
 
2. Berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
 
3. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali : 
-Melakukan rawat inap. Wajib membayar denda keterlambatan sebesar 5% biaya rawat inap X bulan tertunggak.
- Tidak melakukan rawat inap, maka tidak dikenai denda keterlambatan.
 
 
4. Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan :
-Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
-Besaran denda paling tinggi 30 juta.
 
"Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran PBJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. Namun, merajut kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja," tulis akun Instagram @indonesiabaik.id .
 
Namun, denda akan berlaku apabila peserta mengalami tunggakan selama 12 bulan.
Biasanya, denda tersebut diketahui paling tinggi jumlahnya sebesar 30 juta.
 
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan mengenai BPJS Kesehatan, bisa mengeceknya melalui aplikasi JKN Mobile.
 
Sebagai informasi, BPJS mempunyai manfaat seperti:
 
1. Mendapatkan pelayanan tingkat pertama yakni pelayanan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer).
 
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdapat seperti adanya administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. ***
 

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x