Gaduh Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM Hingga Jual Beli Tanah, Ini Kata Pengamat Asal Klaten

- 22 Februari 2022, 08:15 WIB
Heru Cipto Nugroho, Pengamat Sospol
Heru Cipto Nugroho, Pengamat Sospol /Dok/ Heru CN

SUKOHARJOUPDATE- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan mewajibkan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat beberapa urusan, mulai jual beli tanah, ngurus SIM, SKCK, KUR, hingga pendaftaran haji dan umroh.

Sebagian masyarakat mengaku keberatan dan meminta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang telah diteken Presiden Jokowi itu dibatalkan.

Pengamat sosial politik (Sospol), Heru Cipto Nugroho atau Heru CN berpendapat, dengan terbitnya Inpres itu maka telah terjadi pemaksaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Film Man of Steel Kembali Tayang Malam Ini, Kisah Awal Munculnya Superman Terbang di Bumi

"Aturan ini makin memperberat beban rakyat ditengah situasi pandemi seperti ini. Tidak semua, terutama golongan ekonomi kecil mampu membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Heru CN melalui sambungan telepon, Selasa 22 Februari 2022.

Pria asal Klaten Jateng ini, mempertanyakan korelasi keikutsertaan BPJS Kesehatan dengan sejumlah kepentingan administrasi pribadi masyarakat, semisal soal jual beli tanah dan pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

"Hubungannya apa BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk transaksi jual beli tanah. Kemudian soal KUR, itu kan peruntukkannya bagi warga dari golongan ekonomi kecil. Ini kan jadi aneh dan makin ruwet," ujarnya.

Baca Juga: PSSI Rilis Putusan Hasil Sidang Komite Disiplin, 4 Orang Dijatuhi Hukuman, Simak Siapa Saja

Terbitnya Inpres, menurutnya, membuktikan bahwa negara terlalu memaksakan kepada rakyatnya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara dalam hal pelayanan, tidak semua penyakit dicover.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x