SUKOHARJOUPDATE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna gadget yang aktif bermedia sosial, agar hati-hati dengan tidak membagikan berita atau informasi sebelum memastikan kebenarannya.
Sanksi tegas bakal diterapkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi tidak valid, atau berita bohong alias hoax. Terlebih jika menyebar hoaks tentang Covid-19.
"SobatKom, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar," tulis akun Twitter Kementerian Kominfo @kemkominfo pada, 19 Februari 2022.
Untuk itu, Kominfo membagikan tips pada masyarakat media sosial agar tidak mudah dengan berita palsu, atau hoaks. Termasuk juga jangan asal dibagikan.
Berikut ada tiga tips dari Kominfo agar masyarakat tidak mudah berita palsu:
1. Cek Sumbernya lakukan
cross check dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah situs media-media yang kredibel juga memuat informasi tersebut.
2.Cek URL Situs yang digunakan
sebuah situs instansi resmi atau kredibel media tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh dengan nama situs yang mirip dengan situs kredibel.