Jangan Asal Sebar Hoaks Jika Tak Ingin Kena Denda Rp1 Miliar, Ini 3 Cara Cek Kebenarannya

- 19 Februari 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi bermain gadget
Ilustrasi bermain gadget /pixabay/ Wallusy

SUKOHARJOUPDATE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna gadget yang aktif bermedia sosial, agar hati-hati dengan tidak membagikan berita atau informasi sebelum memastikan kebenarannya.

Sanksi tegas bakal diterapkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi tidak valid, atau berita bohong alias hoax. Terlebih jika menyebar hoaks tentang Covid-19.

"SobatKom, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar," tulis akun Twitter Kementerian Kominfo @kemkominfo pada, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Catat, Jika Terpapar Covid-19 Belum Dapat WA Isoman, Hubungi Whatsapp Kemenkes RI di Nomor 081110500567

Untuk itu, Kominfo membagikan tips pada masyarakat media sosial agar tidak mudah dengan berita palsu, atau hoaks. Termasuk juga jangan asal dibagikan.

Berikut ada tiga tips dari Kominfo agar masyarakat tidak mudah berita palsu:

1. Cek Sumbernya lakukan
cross check dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah situs media-media yang kredibel juga memuat informasi tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Blunt Force Trauma Tayang Jelang Tengah Malam, Bertaruh Nyawa Dalam Lomba Adu Tembak Liar

2.Cek URL Situs yang digunakan
sebuah situs instansi resmi atau kredibel media tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh dengan nama situs yang mirip dengan situs kredibel.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah