Sidang Tipiring Virtual, Pengoplos dan Penjual Ciu di Sukoharjo Diputus Hakim Bayar Denda Rp, 2,5 Juta

- 27 Desember 2021, 17:25 WIB
Sidang tipiring virtual di Kantor Satpol PP Sukoharjo, terdakwa pengoplos dan penjual ciu diganjar denda Rp 2,5 juta
Sidang tipiring virtual di Kantor Satpol PP Sukoharjo, terdakwa pengoplos dan penjual ciu diganjar denda Rp 2,5 juta /Satpol PP Sukoharjo

SUKOHARJOUPDATE- Terbukti memperjualbelikan minuman beralkohol (mihol) ilegal jenis ciu oplosan berbagai rasa, seorang warga di Sukoharjo, Jateng, diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin 27 Desember 2021.

Dalam sidang virtual di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Eko Suryanto warga Dukuh Kabangan, Mranggen, Polokarto, dinyatakan melanggar Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2001 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Mihol.

Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto menjelaskan, selain menghadirkan terdakwa, jalannya sidang juga melibatkan PPNS kabupaten Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Baca Juga: Sasar 200 Peserta Usia 6-11 Tahun, Kodim Sukoharjo Gelar Vaksinasi Anak Anak Gunakan Merek Sinovac

"Putusan Hakim kepada terdakwa yakni denda sebesar Rp 2.500.000, atau kurungan 7 hari dan biaya perkara Rp 2.000. Terdakwa membayar denda sesuai dengan putusan hakim ke Kejari Sukoharjo," kata Sunarto.

Adapaun yang dilanggar terdakwa dari Perda Kabupaten Sukoharjo tersebut, adalah Pasal 17 Jo pasal 32 ayat (1) yakni tentang larangan memperjualbelikan, memproduksi, dan menyimpan mihol secara ilegal. Ancaman dendanya maksimal Rp 50 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu 22 Desember 2021 lalu, Satpol PP Sukoharjo berhasil menyita mihol jenis ciu oplosan berbagai rasa yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

Baca Juga: Geger Rebutan Tanah Sriwedari, Ahli Waris Tuding Pemkot Solo Memutar Balikkan Fakta Hukum, Bikin Gaduh

"Ada rasa jambu, alpukat, blimbing, leci, dan ada juga yang ciu murni. Total ada 96 botol plastik bekas air mineral. Semua siap diedarkan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah