BERITASUKOHARJO.com - Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi terbaru terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2.
Tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang berisikan wilayah-wilayah mana saja yang termasuk diberlakukannya PPKM Level 1 dan Level 2.
PPKM Level 1 dan Level 2 ini sejatinya berlaku di Pulau Jawa dan Bali dari tanggal 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022 untuk menekan kembali penyebaran Covid-19.
Berikut daftar wilayah-wilayah mana saja yang diberlakukan aturan PPKM Level 1 dan Level 2 mulai hari ini, dikutip BeritaSukoharjo.com dari Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Sebagai informasi, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga: Gaji Fantasitis dan Mobil Mewah Petinggi Jadi Sorotan, ACT Ungkap Kondisi Saat Ini
PPKM Level 1
Banten
Kota Cilegon
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang