BERITASUKOHARJO.com – Polemik kasus penyelewengan dana oleh ACT menjadi trending di media sosial.
Pasalnya muncul dugaan bahwa petinggi ACT mendapatkan gaji yang fantastis dan mobil mewah sebagai fasilitasnya.
Angka yang disinyalir merupakan gaji bulanan petinggi ACT tersebut berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa gaji bulanan Ketua Dewan Pembina ACT berkisar Rp 250 juta. Lalu, Senior Vice President Rp 150 juta dan Vice President Rp 80 juta.
Pejabat di bawah mereka seperti Direktur Eksekutif mendapatkan gaji sekitar Rp50 juta dan Direktur Rp30 juta.
Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022, Simak!
ACT memberi pernyataan jika gaji dan biaya operasional bagi para petinggi telah dipangkas sejak Januari 2022.
Dalam konferensi pers, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, "Sejak Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,".
Besaran gaji yang beredar tersebut tidak dikonfirmasi nominalnya oleh Ibnu, namun ia mengatakan jika ada pemotongan gaji.