Dugaan Pencemaran Bengawan Solo, Dua Warga Sukoharjo Terancam Kurungan dan Denda Rp 3 Miliar

- 18 September 2021, 05:26 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menggelar konferensi pers kasus pembuangan limbah ciu di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menggelar konferensi pers kasus pembuangan limbah ciu di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho/

SUKOHARJOUPDATE - Dua orang warga Kabupaten Sukoharjo tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas membuang limbah ciu (alkohol) di sebuah empang pinggir sungai Samin anak sungai Bengawan Solo di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka berinisial H (36) dan J (40), keduanya warga Kecamatan Polokarto ditetapkan sebagai tersangka pembuang limbah ciu dari salah satu tempat pengrajin alkohol di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dua tersangka mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapat informasi mengenai aktivitas pembuangan limbah.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Tidak Tegas Perusahaan Bandel

"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka ini sedang melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil bak terbuka di sebuah empang yang mengalir ke sungai Samin, anak Bengawan Solo," kata Kapolres di TKP, Jum'at 17 September 2021.

Kapolres menjelaskan, tersangka membuang limbah dengan cara menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan selang karet ukuran sekira 10 centimeter dengan pompa diesel kemudian ditampung di tandon (tangki) plastik ukuran 1000 liter.

Setelah limbah cair tersebut ditampung di tandon, kemudian dibawa menggunakan mobil bak terbuka ke lokasi empang tempat pembuangan di Dukuh Plampang, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: PPKM Turun Level 3, Disdukcapil Sukoharjo Longgarkan Layanan Adminduk, Ini Penjelasannya

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya karena butuh uang, untuk biaya hidup. Karena mereka ini penjual jasa pembuangan limbah," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.

Halaman:

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x