Anda dapat membantu melindungi penyandang disabilitas mental yang terlantar atau mendapat perlakuan kurang baik dengan melapor ke dinas sosial terdekat dan melalui www.lapor.go.id ataupun SMS ke nomor 1708 dengan format ‘Kemsos (spasi) aduan’.***
Anda dapat membantu melindungi penyandang disabilitas mental yang terlantar atau mendapat perlakuan kurang baik dengan melapor ke dinas sosial terdekat dan melalui www.lapor.go.id ataupun SMS ke nomor 1708 dengan format ‘Kemsos (spasi) aduan’.***
Editor: Inung R Sulistyo
Sumber: Instagram @djikp Diskominfo Kabupaten Demak