Kenali Perbedaan Orang Dengan Gangguan Jiwa dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan

- 3 Juli 2022, 15:31 WIB
Perbedaan ODGJ dan ODMK
Perbedaan ODGJ dan ODMK /instagram.com/@djikp

BERITASUKOHARJO.com - Meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia mengenai kesehatan merupakan hal yang baik.

Namun, masih banyak orang yang belum bisa membedakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). 

Ternyata, meskipun sama-sama penyandang disabilitas mental, ODGJ dan ODMK memiliki sedikit perbedaan. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, penyandang disabilitas mental dibagi menjadi dua, yaitu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). 

Baca Juga: 3 Trainee SMROOKIES Resmi Diperkenalkan SM Entertainment, Anggota Baru NCT atau Grup Baru?

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @djikp, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, perasaan, atau perubahan perilaku.

Akibatnya, orang tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai manusia dengan baik.

Gangguan mental dapat bermanifestasi dalam serangkaian gejala dan perubahan perilaku.

Lain halnya dengan ODMK, yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan, atau kualitas hidup sehingga berisiko menyandang gangguan jiwa. 

Baca Juga: Kocak Abis! Nenek-Nenek Ini Kecopetan tapi Malah Ngakak, eh Ternyata karena Isi Tasnya Cuma...

Nura Ma'shumah, Kepala Puskesmas Karangtengah menyampaikan bahwa ODGJ adalah penyandang gangguan jiwa yang tingkatannya sudah berat dan dapat menyebabkan gangguan perilaku yang akhirnya dapat bertindak diluar batas normal.

“Pasien ODMK  ini adalah orang dengan masalah kejiwaan, namun masih ringan, sehingga masih dapat beraktivitas, kemudian bisa bersosialisasi namun masalah kejiwaannya ini menyebabkan gejala cemas dan panik,” ucap Nura sebagaimana dikutip dari dinkominfo.demakkab.go.id.

“Sedangkan ODGJ orang dalam gangguan jiwa yang tingkatannya sudah berat. Menyebabkan gangguan perilaku yang akhirnya dapat bertindak diluar batas normal, sehingga sampai bisa marah-marah di jalanan umum, membakar rumah, bahkan sampai bisa membunuh,” ucapnya menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Fakta Unik dan Menarik Klub Bola di Piala Presiden 2022, Nomor 12 Tentang Persib Bandung, Keren Banget!

Meskipun kesadaran masyarakat akan kesehatan mental meningkat, ternyata, penyandang disabilitas mental masih sering mendapat diskriminasi oleh masyarakat.

Diskriminasi ini pada umumnya disebabkan oleh stigma negatif, tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait perawatan ODGJ, perlindungan rumah sosial yang terbatas, integrasi sistem rehabilitasi yang belum baik, dan terbatasnya ketersediaan obat, serta RSJ.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan lebih sadar akan kesehatan mental untuk membantu dalam upaya perlindungan penyandang disabilitas mental.

Baca Juga: 6 Negara Asia yang Jadi Tuan Rumah Turnamen F1 2022 Beserta Jadwal, Indonesia Menyusul?

Masih banyak penyandang disabilitas mental yang belum mendapatkan perawatan dengan baik karena kurangnya pemahaman dan informasi mengenai gangguan jiwa. 

Anda dapat membantu melindungi penyandang disabilitas mental yang terlantar atau mendapat perlakuan kurang baik dengan melapor ke dinas sosial terdekat dan melalui www.lapor.go.id ataupun SMS ke nomor 1708 dengan format ‘Kemsos (spasi) aduan’.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @djikp Diskominfo Kabupaten Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x