KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- 11 Februari 2024, 15:12 WIB
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS /Dok. bandung.go.id

Pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 lalu telah digelar kampanye akbar ketiga Calon Presiden dan Wakil presiden yang bertempat di JIS (Paslon Capres 01), GBK (Paslon Capres 02), dan Solo-Semarang (Paslon Capres 03) yang menandai berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, hari ini, mulai dari 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang kampanye.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah