KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- 11 Februari 2024, 15:12 WIB
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS /Dok. bandung.go.id

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan.

“Untuk pencairan setelah satu bulan masa kerja yaitu 25 Februari 2024, sekitar h+2 dari tanggal itu,” ucap Fiana menambahkan.

Baca Juga: Suka Serial Netflix A Killer Paradox? Ini 4 Rekomendasi Film Korea Choi Woo Shik yang WAJIB Kamu Tonton

Tugas KPPS

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

Baca Juga: Mark Zuckerberg Panen Dividen Meta 700 Juta Dolar per Tahun, Meta Malah Kena Tuntutan Pidana Eksploitasi Anak

d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah