KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- 11 Februari 2024, 15:12 WIB
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS /Dok. bandung.go.id

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

Baca Juga: Masih Malas Membaca? 6 Tips ini akan Mengubah Hidup Anda

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resep Camilan Murah Cocok untuk MPASI Anak Usia Dibawah 2 Tahun, Rasanya Enak Dijamin si Kecil Anti GTM!

Gaji KPPS 2024 Naik dan Jadwal Pencairannya

Ketua KPPS Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, Fiana mengatakan kepada Berita Sukoharjo pada Rabu, 31 Januari 2024 terkait upah transportasi, konsumsi, dan gaji yang akan diterima oleh anggota dan ketua KPPS.

“Semua petugas KPPS di Beji, Depok pada 25 hingga 27 Januari 2024 mendapat uang transportasi sebesar RP190 ribu, sedangkan untuk upah nya akan mendapatkan Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.”

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah