WADUH! Ternyata Ada Pegawai yang Tidak Menerima Penuh THR dan Gaji Ke-13 2023, Simak Informasi Selengkapnya

- 6 April 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023 /Unsplash/Mimi Thian

BERITASUKOHARJO.com – Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2023 akan segera dicairkan untuk beberapa pegawai. Namun, ada pegawai yang tidak menerima penuh THR dan gaji ke-13.

Jenis pegawai yang tidak menerima penuh pencairan THR dan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pegawai yang tidak bisa menerima penuh THR dan Gaji ke-13 masuk dalam beberapa kriteria yang telah ditentukan menurut peraturan Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet dan DJPB oleh BeritaSukoharjo.com pada Kamis, 6 April 2023, ternyata ada pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: Tidak Lagi Bergantung Pada Pulau Bali, Ini Penyebab Sektor Pariwisata Indonesia Harus Ditransformasi

Berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan tentang THR dan Gaji Ke-13 2023 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Anggota Polri jika dalam keadaan:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x