KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- 11 Februari 2024, 15:12 WIB
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS /Dok. bandung.go.id

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS juga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 setelah selesai menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Mengenal Blacius Subono, Seniman Kenamaan Solo yang Meninggal Usai Pentas di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud

“Punya hak pilih juga, petugas KPPS bisa ikut mencoblos setelah selesai bertugas, karena palingan selesai tugasnya sekitar 2 jam-an,” tutur Fiana menjelaskan.

Tetapi perlu diingat untuk tetap memperhatikan prinsip dasar etika sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 10 huruf (g) nya menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain.

Pemilu Capres dan Legislatif akan dilaksanakan pada Rabu, 14 februari 2024. Tanggal tersebut juga dijadikan tanggal merah oleh peraturan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Pesawat Jet Pribadi Milik Taylor Swift Telah Dilacak, Ancaman Privasi dan Bawa ke Jalur Hukum?

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah