KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- 11 Februari 2024, 15:12 WIB
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS /Dok. bandung.go.id

BERITASUKOHARJO.com - Profesi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di jagat maya. Setiap orang penasaran dengan gaji, tugas, dan kewajiban dari anggota KPPS.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Petugas KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 7 orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Nah, berikut rangkuman kewajiban, tugas, dan gaji petugas KPPS. Simak, yuk!

Baca Juga: Natasha Rizky, Mantan Istri Desta Rilis Buku Puisi, Curhat Masa Lalu Rumah Tangganya? Intip Cuplikan Puisinya!

Kewajiban KPPS

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, kewajiban petugas KPPS dalam Pemilu yaitu:

a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

Baca Juga: Masih Malas Membaca? 6 Tips ini akan Mengubah Hidup Anda

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resep Camilan Murah Cocok untuk MPASI Anak Usia Dibawah 2 Tahun, Rasanya Enak Dijamin si Kecil Anti GTM!

Gaji KPPS 2024 Naik dan Jadwal Pencairannya

Ketua KPPS Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, Fiana mengatakan kepada Berita Sukoharjo pada Rabu, 31 Januari 2024 terkait upah transportasi, konsumsi, dan gaji yang akan diterima oleh anggota dan ketua KPPS.

“Semua petugas KPPS di Beji, Depok pada 25 hingga 27 Januari 2024 mendapat uang transportasi sebesar RP190 ribu, sedangkan untuk upah nya akan mendapatkan Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.”

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan.

“Untuk pencairan setelah satu bulan masa kerja yaitu 25 Februari 2024, sekitar h+2 dari tanggal itu,” ucap Fiana menambahkan.

Baca Juga: Suka Serial Netflix A Killer Paradox? Ini 4 Rekomendasi Film Korea Choi Woo Shik yang WAJIB Kamu Tonton

Tugas KPPS

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

Baca Juga: Mark Zuckerberg Panen Dividen Meta 700 Juta Dolar per Tahun, Meta Malah Kena Tuntutan Pidana Eksploitasi Anak

d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS juga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 setelah selesai menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Mengenal Blacius Subono, Seniman Kenamaan Solo yang Meninggal Usai Pentas di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud

“Punya hak pilih juga, petugas KPPS bisa ikut mencoblos setelah selesai bertugas, karena palingan selesai tugasnya sekitar 2 jam-an,” tutur Fiana menjelaskan.

Tetapi perlu diingat untuk tetap memperhatikan prinsip dasar etika sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 10 huruf (g) nya menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain.

Pemilu Capres dan Legislatif akan dilaksanakan pada Rabu, 14 februari 2024. Tanggal tersebut juga dijadikan tanggal merah oleh peraturan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Pesawat Jet Pribadi Milik Taylor Swift Telah Dilacak, Ancaman Privasi dan Bawa ke Jalur Hukum?

Pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 lalu telah digelar kampanye akbar ketiga Calon Presiden dan Wakil presiden yang bertempat di JIS (Paslon Capres 01), GBK (Paslon Capres 02), dan Solo-Semarang (Paslon Capres 03) yang menandai berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, hari ini, mulai dari 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang kampanye.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah