KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- 11 Februari 2024, 15:12 WIB
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS /Dok. bandung.go.id

BERITASUKOHARJO.com - Profesi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di jagat maya. Setiap orang penasaran dengan gaji, tugas, dan kewajiban dari anggota KPPS.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Petugas KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 7 orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Nah, berikut rangkuman kewajiban, tugas, dan gaji petugas KPPS. Simak, yuk!

Baca Juga: Natasha Rizky, Mantan Istri Desta Rilis Buku Puisi, Curhat Masa Lalu Rumah Tangganya? Intip Cuplikan Puisinya!

Kewajiban KPPS

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, kewajiban petugas KPPS dalam Pemilu yaitu:

a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x