BERITASUKOHARJO.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 telah diterbitkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 terbaru kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sebagaimana telah diketahui, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 2023 merupakan kebijakan pemerintah untuk menstabilkan tingkat daya beli dan konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Olahan Nasi Gila buat Buka Puasa, Segila Rasanya! Walau Cuma Bahan Seadanya tapi Malah Enak
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-132023 tersebut akan ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi dari pembelanjaan.
Melansir dari Sekretariat Kabinet oleh BeritaSukoharjo.com pada 6 April 2023, pemberian THR dan Gaji ke-13tahun 2023 merupakan wujud untuk memberikan penghargaan atas pengabdian pegawai kepada bangsa dan negara.
Penerima THR dan Gaji ke-13 yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan mendapatkan hal-hal berikut, yaitu: