2. Klik “Lapor” dan pilih ikon “e-Filling”.
3. Klik ikon “Buat SPT”. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda.
4. Anda dapat mengisi melalui formulir, panduan, atau upload SPT. Tekan “SPT 1770 S dengan formulir.
5. Isi data formulir, tahun pajak, dan status SPT normal.
Pembetulan hanya dilakukan apabila ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya.
6. Klik “Langkah Selanjutnya.” Jika sudah ada pihak ketiga yang pembayaran pajak, maka akan terisi secara otomatis.
7. Klik “Ya, saya akan gunakan.” Anda juga bisa menggunakan bukti potong untuk pengisian SPT jika tidak ada pihak ketiga yang mengisinya.
8. Pada bagian A, isikan penghasilan final sesuai dengan bukti potong. Jika ada bukti potong yang belum terinput, pilih tambah
9. Pilih sumber penghasilan, penghasilan bruto, dan PPh terhutang. Anda juga dapat mengubah atau menghapus data yang sudah terekam bila terjadi kesalahan. Klik.