18. Pada induk SPT isikan data lengkap berupa status perkawinan, status kewajiban perpajakan, dan NPWP Isteri/Suami.
19. Pada Bagian A, isikan penghasilan neto yang meliputi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya (terisi otomatis), penghasilan neto luar negeri, jumlah pengjasilan neto (terisi otomatis), dan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Baca Juga: Tak Hanya Ria Ricis! 4 Artis Ini Juga Ternyata Baru Saja Menjalankan Ibadah Umroh, Tebak Siapa?
20. Pada bagian B isi penghasilan kena pajak meliputi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Bagian C hanya diperhatikan jika Anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri dengan cara membaca keterangan yang ada di keterangan.
21. Bagian D hanya diisi apabila anda pernah membayar PPh Pasal 25.
22. Terakhir, pada bagian E, Anda akan mengetahui status SPT anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
23. Jika SPT Anda nihil, anda dapat melanjutkan pada Lanjut F. Jika SPT anda kurang bayar, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan lanjutan.
Jika Anda belum membayar, pilih Belum dan akan dilanjutkan membuat kode billing. Namun, jika sudah membayar, isikan Ya, kemudian masukkan jenis pembayaran, nomor pemindah bukuan, tanggal pembayaran, dan jumlah.