BERITASUKOHARJO.com – Orang bijak taat bayar pajak, begitu jargon Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai warga negara yang baik, bagi Anda yang memiliki penghasilan tetap, semestinya melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa Anda lakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.
Jika Anda tidak sempat datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa melakukannya dari rumah.
Bagi Anda karyawan tetap dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun, Anda perlu mengakses SPT Tahunan 1770 S untuk mengisi pelaporan.
Baca Juga: Cuma 2 Bahan, Simpel Anti Ribet! Ini Dia Resep Cemilan Cokelat Enak dan Unik untuk Hadiah Valentine
Nah, sebelum mengakses laman pajak.go.id, sebaiknya Anda menyiapkan bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Anda bisa mengakses e-Filling malalui laptop, tab, atau smartphone yang terkoneksi dengan internet untuk melaporkan SPT Tahunan.
Seperti dilansir BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut tutorial Pengisian SPT Online 1770 S:
1. Setalah masuk ke website pajak.go.id, tekan “Log In”. Kemudian masukan NPWP, password, kode kemanan, dan pilih “Log In”.