Cara Pengisian SPT Online yang Mudah dan Praktis, Anda Bisa Melakukannya di Rumah!

- 9 Februari 2024, 14:44 WIB
Cara mudah pengisian SPT online
Cara mudah pengisian SPT online /YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Libur Panjang Februari 2024! Ini 5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Bisa Jadi List Nonton di kala Liburan

10. Pada bagian B, isi data harta uang yang Anda miliki pada akhir tahun. Data harta yang telah anda input pada tahun sebelumnya dapat klik “Harta pada SPT Tahun Sebelumnya”, kemudian lakukan penyesuaian.

11. Jika ingin menambahkan data harta klik “Tambah.” Pilih kode harta, nama harta, harga harta, tahun perolehan. Isikan data lebih lanjut pada kolom keterangan.

12. Pada bagian C isikan data utang pada akhir tahun. Anda bisa menyesuaikan jumlah utang pada tahun lalu.

13. Jika ingin menambahkan utang, klik tambah. Isikan kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah utang. Klik “Lanjut.”

14. Pada bagian D, isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak.

Baca Juga: Makanan Khas Imlek: 2 Resep dan Cara Membuat Olahan Kue Keranjang Cemilan Manis, Cocok Jadi Hidangan Keluarga!

15. Pada lampiran bagian A, masukkan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.

16. Pada lampiran Bagian B isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Isikan sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

17. Pada lampiran Bagian C isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong. Isikan jenis pajak yang dipotong, NPWP pemotong pajak, nomor bukti pemotong, tanggal bukti pemotongan, jumlah PPh yang dipotong. Klik “Lanjut.”

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah