Menteri Pendidikan Tunda Penerapan Aturan Penerimaan BOS sampai Tahun 2022

- 9 September 2021, 14:09 WIB
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini.
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Di Bandung, sekolah de­ngan jumlah siswa kurang dari 60 orang tercatat ada 20 sekolah dan merupakan itu sekolah swasta. Sekolah-sekolah tersebut masih menerima Dana BOS.

Mutu baik

Sekretaris Dinas Pendidik­an Kota Bandung Cucu Sa­put­ra mengatakan, ada bebe­rapa faktor sekolah memiliki siswa kurang dari 60 orang. Salah satunya, sekolah tidak bisa meningkatkan mutu pen­didikan sehingga kalah bersaing dengan sekolah lain.

"Justru terbalik, sekarang sekolah yang kekurangan sis­w­a berada di kota, bukan di pelosok. Di ­kota terlalu banyak pesaing," ucap Cucu.

Baca Juga: Senyap, 214 Napi Korupsi dapat Remisi Didukung KPK

Seiring dengan sistem zo­nasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), masya­ra­kat kini berpikir untuk men­cari sekolah terdekat yang mu­tunya baik. Hal itu juga membuat persaingan antarsekolah semakin ketat.

Selain itu, kondisi demo­­g­rafi setempat telah berubah. Sebagian besar warga di sekitar sekolah telah beranjak dewasa sehingga tak ada lagi warga usia sekolah.

Dia berharap dengan ada­nya Permendikbudristek itu, sekolah yang kekurangan sis­wa bisa lebih mudah ditertib­kan.

Baca Juga: Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono Dipanggil Satgas BLBI, Urusan Utang Rp2,6 Triliun

Sekolah-sekolah bisa di­merger kemudian dibina agar bisa meningkatkan mutu pen­didikan. Disdik Kota Bandung pun menunggu arahan dari pemerintah pusat tentang langkah yang harus diambil untuk sekolah yang sis­wanya di bawah 60 orang.

Halaman:

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah