Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono Dipanggil Satgas BLBI, Urusan Utang Rp2,6 Triliun

- 24 Agustus 2021, 15:54 WIB
Goro Super Grosir Milik Tommy Soeharto, Hanya Bertahan Selama 2 Tahun, Begini Nasibnya
Goro Super Grosir Milik Tommy Soeharto, Hanya Bertahan Selama 2 Tahun, Begini Nasibnya /ANTARA/Yudhi Mahatma

SUKOHARJOUPDATE - Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono dipanggil Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tommy Soeharto dipanggil Satgas BLBI melalui surat pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban pada 20 Agustus 2021.

Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto diminta hadir ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Percepat Herd Immunity, BNPT Vaksinasi Mantan Napiter di Karanganyar

Dilansir Sukoharjoupdate.com dari laman Pikiran-rakyat.com, dalam surat pengumuman tersebut, Tommy Soeharto dipanggil sebagai pengurus perusahaan PT Timor Putra Nasional.

Keduanya disuruh datang menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim B.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Pituang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC .10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95 (dua triliun enam ratus dua belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus dua belas rupiah sembilan puluh lima sen)," sebut keterangan dalam surat pengumuman itu.

Baca Juga: Tuai Reaksi Publik Kepala Arsip Daerah Aceh Barat Jelaskan Insiden Bendera Terbalik Penjaga Malam Mengantuk

"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," sebut keterangan dalam surat itu.

Pemerintah membentuk Satgas hak tagih dana BLBI sebagai upaya penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.

"Jadi ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 97/98. Jadi memang pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenkeu pada 4 Juni 2021.***(Rio Rizky Pangestu/Pikiran-rakyat.com)

Berita ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI, Diminta Selesaikan Utang Rp2,6 Triliun"

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x