Menteri Pendidikan Tunda Penerapan Aturan Penerimaan BOS sampai Tahun 2022

- 9 September 2021, 14:09 WIB
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini.
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Selama ini, pener­tiban belum dilakukan oleh Disdik Kota Bandung karena alasan humanisme.

Kebijakan

Pengamat hukum ketata­ne­garaan Universitas Parah­yangan Asep Warlan menyebut, kebijakan atau per­aturan perundang-undangan dapat ditunda keberlakuannya karena pertimbangan kemanfaatan.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Minta Maaf ke Luhut

Peratur­an dibuat tidak hanya untuk keadilan, tapi juga kebermanfaatan atau kemaslahatan.
Namun, ada baiknya, pemerintah juga menjelaskan penundaan itu d­a­lam bentuk kajian.

Misalnya tentang BOS, ada kajian bahwa sekolah sangat membutuhkannya ter­utama pada masa pandemi.

Apalagi sekolah swasta yang dipastikan mengalami kesulitan keuang­an pada masa pandemi akan tertolong dengan adanya Dana BOS.

Baca Juga: AHY Minta Pemerintah Tak Labeli Pengkritik Anti Merah Putih

"Boleh ditunda keberlaku­an­nya karena ada substansi yang tidak diterima oleh publik. Ini tidak bisa disebut Kementerian Pendidikan me­langgar aturan yang telah dia buat," ucapnya.

Kendati demikian, peme­rintah harus konsisten de­ngan aturan yang dia buat. Penundaan ini sebetulnya ada dalam ketentuan peralihan yang disebut dengan hukum antarwaktu.

Halaman:

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah