Selama ini, penertiban belum dilakukan oleh Disdik Kota Bandung karena alasan humanisme.
Kebijakan
Pengamat hukum ketatanegaraan Universitas Parahyangan Asep Warlan menyebut, kebijakan atau peraturan perundang-undangan dapat ditunda keberlakuannya karena pertimbangan kemanfaatan.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Minta Maaf ke Luhut
Peraturan dibuat tidak hanya untuk keadilan, tapi juga kebermanfaatan atau kemaslahatan.
Namun, ada baiknya, pemerintah juga menjelaskan penundaan itu dalam bentuk kajian.
Misalnya tentang BOS, ada kajian bahwa sekolah sangat membutuhkannya terutama pada masa pandemi.
Apalagi sekolah swasta yang dipastikan mengalami kesulitan keuangan pada masa pandemi akan tertolong dengan adanya Dana BOS.
Baca Juga: AHY Minta Pemerintah Tak Labeli Pengkritik Anti Merah Putih
"Boleh ditunda keberlakuannya karena ada substansi yang tidak diterima oleh publik. Ini tidak bisa disebut Kementerian Pendidikan melanggar aturan yang telah dia buat," ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah harus konsisten dengan aturan yang dia buat. Penundaan ini sebetulnya ada dalam ketentuan peralihan yang disebut dengan hukum antarwaktu.