Menteri Pendidikan Tunda Penerapan Aturan Penerimaan BOS sampai Tahun 2022

- 9 September 2021, 14:09 WIB
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini.
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Asep mengatakan, harus dijelaskan penundaan itu akan berlangsung berapa lama. Selain itu dijelaskan juga selama penundaan apa yang akan dilakukan.

Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

Terkait BOS, Asep menyebut, setelah penundaan da­lam waktu tertentu, peme­rin­tah dapat mengambil lang­kah dari tiga pilihan yang ada.

Pertama, men­ca­but pasal tersebut ka­rena ter­nyata tidak di­temukan adanya keman­fa­at­an. Pencabutannya mela­lui peraturan menteri juga.

Kedua, adanya kajian pene­rapan atau executive review untuk mengkaji dampaknya. Namun, pada proses ini, atur­an tersebut harus diberlaku­kan agar tahu dampaknya se­perti apa.

Proses ini disebut juga regulatory impact assesment (RIA).***(Dewiyatini, Muhammad Ashari, Rani Ummi Fadila, Endah Asih/Pikiran-rakyat.com)

Berita ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan"

Halaman:

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah